Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda