Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Mata;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Progam Pendidikan Dokter Subspesialis Mata;
m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Mata;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Mata; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Mata.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis mata harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis mata harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis mata.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis mata.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis mata.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis mata.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis mata di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis mata harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai diundangkan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA