Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 94 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS MATA
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis mata di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis mata harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai diundangkan.
Koreksi Anda
