Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 94 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS MATA
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis mata harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis mata harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis mata.
Koreksi Anda
