Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Kedokteran Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi;
m. Standar Penelitian Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 45/KKI/KEP/IV/2008 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2020
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA