Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
