Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Koreksi Anda
