Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 77 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 77 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN FISIK DAN REHABILITASI
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
Koreksi Anda
