Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah;
m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
(3) Standar Wahana Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dipenuhi apabila terdapat kebutuhan dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
(4) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah di institusi pendidikan terakreditasi yang telah memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan KKI ini diakui sebagai Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
(2) Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2020
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
BAMBANG SUPRIYATNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA