Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 70 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah.
Koreksi Anda
