Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 70 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah di institusi pendidikan terakreditasi yang telah memenuhi standar sebagaimana diatur dalam peraturan KKI ini diakui sebagai Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah. (2) Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Koreksi Anda