Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 70 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda