Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Bedah Anak;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Anak;
m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Bedah Anak;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Anak; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Bedah Anak.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak untuk menjamin mutu program pendidikan dokter subspesialis bedah anak.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem
penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis bedah anak harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini diundangkan.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2022
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO