Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 106 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis bedah anak harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini diundangkan.
Koreksi Anda