Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 106 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak untuk menjamin mutu program pendidikan dokter subspesialis bedah anak.
Koreksi Anda