Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 106 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 106 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH ANAK
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah Anak sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis bedah anak.
Koreksi Anda
