Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut.
Pasal 2
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut;
m. Standar Penelitian Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis penyakit mulut harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis penyakit mulut harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut untuk menjamin mutu program pendidikan dokter gigi spesialis penyakit mulut.
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis penyakit mulut.
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis penyakit mulut.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis penyakit mulut.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan profesi dokter gigi spesialis penyakit mulut tetap melaksanakan pendidikannya sampai dengan selesai, sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 106/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut.
Pada saat Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 106/KKI/KEP/VIII/2009 tentang Pengesahan Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2021
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd.
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA