Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 102 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 102 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PENYAKIT MULUT
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis penyakit mulut harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis penyakit mulut harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut untuk menjamin mutu program pendidikan dokter gigi spesialis penyakit mulut.
Koreksi Anda
