Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 102 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 102 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PENYAKIT MULUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut; b. Standar Isi; c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut; d. Standar Rumah Sakit Pendidikan; e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran; f. Standar Dosen; g. Standar Tenaga Kependidikan; h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa; i. Standar Sarana dan Prasarana; j. Standar Pengelolaan; k. Standar Pembiayaan; l. Standar Penilaian Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut; m. Standar Penelitian Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut; n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut; dan q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut. (3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Koreksi Anda