Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 102 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 102 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PENYAKIT MULUT
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis penyakit mulut.
Koreksi Anda
