Logo dan pataka Badan Siber dan Sandi Negara merupakan identitas resmi Badan Siber dan Sandi Negara.
Pasal 2
Logo Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. gambar Garuda Pancasila yang melambangkan Negara Republik INDONESIA sebagai perwujudan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam ranah siber dan persandian;
b. ilustrasi jaringan dalam lingkaran bermakna Badan Siber dan Sandi Negara mengambil peran secara global dalam menghadapi tantangan keamanan siber dan persandian serta membangun budaya keamanan informasi untuk mewujudkan ekosistem siber yang aman, ramah, dan beretika;
c. bentuk cabai rawit berwarna merah dengan 4 (empat) garis lekuk pada sisi kanan dan kelopak berwarna hijau sebanyak 4 (empat) helai serta pena bulu paksi warna putih terdapat 4 (empat) garis lekuk pada sisi kiri dan 6 (enam) garis lekuk pada sisi kanan memiliki arti tanggal 4 (empat) bulan April tahun 1946 (seribu sembilan ratus empat puluh enam) yang menandakan sejarah berdirinya Persandian Republik INDONESIA;
d. gambar cabai rawit dan pena bulu paksi mengandung makna Badan Siber dan Sandi Negara mampu mengonsolidasikan seluruh sumber daya siber dan persandian dalam rangka melindungi diplomasi siber, pertahanan siber, ekonomi digital, dan infrastruktur informasi kritikal nasional untuk mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan keamanan nasional;
e. pita berwarna kuning dengan lipatan undakan sebanyak lima, yang didalamnya tertulis dengan huruf latin berwarna hitam sebuah semboyan dalam bahasa sansekerta yang berbunyi “STHANA PAROKSHARTA
BHAKTI”, diartikan secara utuh sebagai lambang kebesaran, keagungan, kewibawaan, dan kearifan serta keteguhan hati dalam menegakkan sumpah profesi sandi untuk mengabdi pada Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
f. tulisan “STHANA PAROKSHARTA BHAKTI” secara keseluruhan artinya tempat untuk pengabdian berkenaan dengan hal-hal yang bersifat rahasia;
g. tulisan “BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA” beserta “REPUBLIK INDONESIA” merupakan penegasan identitas organisasi Badan Siber dan Sandi Negara Republik INDONESIA;
h. warna biru dalam lingkaran memiliki arti ketenangan, kesetiaan, dan pengayoman yang bermakna Badan Siber dan Sandi Negara bekerja secara profesional, berintegritas, adaptif terhadap teknologi, dan tepercaya untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat, bangsa, dan negara; dan
i. garis lingkaran terluar berwarna kuning keemasan sebagai pelindung memiliki arti sikap optimis, kemandirian, dan kejayaan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara memiliki kepercayaan diri dalam memanfaatkan kemampuan dan kekuatan nasional untuk menangkal dan melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dari segala ancaman dan kerawanan siber.
Logo Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, atribut, vandel, cendera mata, cap dinas, naskah dinas, dan seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di Badan Siber dan Sandi Negara.
Pataka Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bendera yang berwarna dasar merah dengan rumbai berwarna kuning emas dan ditengahnya terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara.
Pataka Badan Siber dan Sandi Negara digunakan untuk keperluan atribut pada ruang kerja pimpinan Badan Siber dan Sandi Negara, ruang rapat, auditorium, dan pada tempat diselenggarakannya kegiatan yang bersifat kedinasan.
Logo dan pataka Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Logo dan Bendera Pataka di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2020
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA