Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO DAN PATAKA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Pataka Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bendera yang berwarna dasar merah dengan rumbai berwarna kuning emas dan ditengahnya terdapat logo Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda
