Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang LOGO DAN PATAKA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Teks Saat Ini
Logo Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk keperluan tanda jabatan, lencana, atribut, vandel, cendera mata, cap dinas, naskah dinas, dan seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif di Badan Siber dan Sandi Negara.
Koreksi Anda
