Pasal 68
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSN di bidang pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
4. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: