Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan unsur pendukung tugas dan fungsi BSN di bidang pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat. 4. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda