Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian. 5. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda