Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 29 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian;
c. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian;
e. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
6. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
