Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Nuklir adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengembangan teknologi nuklir pada instansi pemerintah.
2. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
pengembangan teknologi nuklir pada instansi pemerintah.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Beban Kerja adalah sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam 1 (satu) satuan waktu tertentu.
6. Standar Kemampuan Rata-rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata pejabat fungsional untuk menghasilkan output dalam waktu efektif setahun atau sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.