Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir terdiri atas:
a. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama;
b. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda;
c. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya; dan
d. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama.
Koreksi Anda
