Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir terdiri atas: a. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama; b. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda; c. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya; dan d. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama.
Koreksi Anda