Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan oleh PPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pemerintah dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi instansi pemerintah.
(2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir berlaku untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi jabatan.
Koreksi Anda
