Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Aspek dalam perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir terdiri atas:
a. Beban Kerja; dan
b. SKR penyelesaian kegiatan.
(2) Beban Kerja pada instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
(3) Beban Kerja pada instansi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat instansi pengguna untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
(4) SKR penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan standar kemampuan rata- rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan satuan hasil.
(5) SKR penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menghitung:
a. jumlah laporan pengkajian teknologi nuklir kelas III;
b. jumlah laporan pengkajian teknologi nuklir kelas II;
c. jumlah laporan pengkajian teknologi nuklir kelas I;
d. jumlah laporan pengkajian teknologi nuklir tingkat perangkat;
e. jumlah laporan rancang bangun teknologi nuklir tingkat komponen;
f. jumlah laporan rancang bangun teknologi nuklir tingkat subsistem;
g. jumlah laporan rancang bangun teknologi nuklir tingkat sistem;
h. jumlah laporan rancang bangun teknologi nuklir tingkat perangkat;
i. jumlah laporan pendayagunaan teknologi nuklir internal unit kerja;
j. jumlah laporan pendayagunaan teknologi nuklir internal instansi/lokal;
k. jumlah laporan pendayagunaan teknologi nuklir eksternal instansi/nasional; dan/atau
l. jumlah laporan pendayagunaan teknologi nuklir luar negeri/global.
Koreksi Anda
