Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek dalam perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir terdiri atas: a. Beban Kerja; dan b. SKR penyelesaian kegiatan. (2) Beban Kerja pada instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. (3) Beban Kerja pada instansi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat instansi pengguna untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. (4) SKR penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan standar kemampuan rata- rata untuk memperoleh hasil kerja yang diukur menggunakan satuan hasil. (5) SKR penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menghitung: a. jumlah laporan pengkajian teknologi nuklir kelas III; b. jumlah laporan pengkajian teknologi nuklir kelas II; c. jumlah laporan pengkajian teknologi nuklir kelas I; d. jumlah laporan pengkajian teknologi nuklir tingkat perangkat; e. jumlah laporan rancang bangun teknologi nuklir tingkat komponen; f. jumlah laporan rancang bangun teknologi nuklir tingkat subsistem; g. jumlah laporan rancang bangun teknologi nuklir tingkat sistem; h. jumlah laporan rancang bangun teknologi nuklir tingkat perangkat; i. jumlah laporan pendayagunaan teknologi nuklir internal unit kerja; j. jumlah laporan pendayagunaan teknologi nuklir internal instansi/lokal; k. jumlah laporan pendayagunaan teknologi nuklir eksternal instansi/nasional; dan/atau l. jumlah laporan pendayagunaan teknologi nuklir luar negeri/global.
Koreksi Anda