Pasal 1
(1) Pelayanan perizinan sektor obat dan makanan dilaksanakan secara terintegrasi dalam bentuk dokumen elektronik melalui sistem online single submission yang selanjutnya disingkat OSS.
(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dioperasionalkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku lembaga OSS.
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi gerbang (gateway) dari sistem pelayanan perizinan sektor obat dan makanan yang dikembangkan dan dioperasionalkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.