Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan berusaha tersebut habis.
(2) Proses perizinan berusaha secara terintegrasi berdasarkan Peraturan Badan ini mulai dilaksanakan sejak terbangunnya integrasi sistem OSS dengan sistem Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Integrasi Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
