Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan tanda tangan elektronik setelah pelaku usaha menyelesaikan pemenuhan komitmen perizinan berusaha.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui sistem OSS.
Koreksi Anda
