Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang INTEGRASI PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA SECARA ELEKTRONIK SEKTOR OBAT DAN MAKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku lembaga OSS dalam penerbitan izin komersial atau operasional bertindak untuk dan atas nama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda