Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiaporang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di INDONESIA, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.
4. Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.
5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan.
6. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
7. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah.
8. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara adalah:
a. orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA, mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
4. Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
5. Bukan Pekerja, yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PBI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Prajurit adalah anggotaTentara Nasional INDONESIA.
9. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
10. Veteran adalah Veteran
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Veteran Republik INDONESIA.
11. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.
12. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang- undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
14. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disebut PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
15. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, yang selanjutnya disebut FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
16. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
17. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19. Virtual Account adalah nomor identifikasi peserta yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sebagai rekening tujuan dalam pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) BPJS Kesehatan menerbitkan bukti tanda terima penyerahan dokumen ketenagakerjaan kepada Pekerjaapabila syarat dokumen ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) telah dipenuhi dan dinyatakan lengkap.
(2) Berdasarkan dokumen ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), BPJS Kesehatan menyampaikan konfirmasi melalui surat tercatat kepada Pemberi Kerja paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak bukti tanda terima penyerahan dokumen ketenagakerjaan diterbitkan.
(3) Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Pemberi Kerja wajib memberikan jawaban atas surat tercatat kepada BPJS Kesehatan.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja memberikan jawaban atas surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bahwa Pekerja aktif, dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja,Pemberi Kerja wajib melakukan pendaftaranpada sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
(5) Dalam hal Pemberi Kerja tidak memberikan jawaban dan tidak melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), penyampaian konfirmasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap benar.
(6) Setelah penyampaian konfirmasi dianggap benar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BPJS Kesehatan mendaftarkan Pekerja pada sistem informasi pendaftaran dan menerbitkan bukti pendaftaran serta perintah penyetoran Iuran kepada Pemberi Kerja, untuk kemudian dilakukanprosespengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan kepada Pemberi Kerja.
(7) Status kepesertaan dari Pekerja yang mendaftarkan dirinya mulai aktif terhitung sejak tanggal pembayaran Iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal Pemberi Kerja memberikan jawaban
atas surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bahwa Pekerja tidak aktif,dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja, BPJS Kesehatan menginformasikan hasil konfirmasi kepada Pekerja.
(9) Dalam hal Pekerja mengajukan keberatan atas hasil konfirmasi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8)Pekerja dapat membuat aduan tertulis atas permasalahan sengketa kepadainstansi yangbertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan.
4. Ketentuan ayat (8), Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana terdaftar pada kartu keluarga.
(2) Anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. istri atau suami yang sah dari Peserta;
b. anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta; dan/atau
c. seluruh anggota keluarga lain di luar huruf a dan huruf b, yang terdaftar pada kartu keluarga.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
(5) Dalam hal hanya terdapat satu nama dalam kartu keluarga yang berhalangan mendaftarkan dirinya karena alasan tertentu, pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa.
(6) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) seperti sakit, berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun, dan/atau memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas.
(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anggota keluarga calon Peserta PBPU dan BP yang:
a. mendapat tugas belajar atau pertukaran pelajar ke luar negeri;
b. bekerja di luar negeri; atau
c. tinggal di luar negeri.
(8) Pembuktian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menunjukkan:
a. asli atau salinan visa;
b. surat izin tinggal di luar negeri; atau
c. surat pemberitahuan ke luar negeri dari penyelenggara atau sponsor.
5. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44 PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), harus memenuhi kriteria:
a. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
b. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
c. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
d. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
6. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaporan terhadap Peserta PPU yang mengalami PHK dilakukan oleh Pemberi Kerja.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat Pemberi Kerja terdaftar.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan dengan membawa:
a. dokumen pembuktian PHK;
b. dokumen data Peserta PHK; dan
c. dokumen lain sesuai dengan kriteria PHK.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berjalan.
(5) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(6) Dalam hal pelaporan dilakukan lebih dari tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pemberi Kerja dan Pekerja berkewajiban membayar Iuran bulan berikutnya.
(7) Dalam hal pelaporan terhadap Peserta PPU yang mengalami PHK sesuai kriteria PHKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, huruf b, dan huruf c belum berkekuatan hukum tetap, Pemberi Kerja maupun Pekerja harus melaksanakan kewajiban membayar Iuran.
(8) Dalam hal pelaporan yang dilakukan oleh Pemberi Kerja melebihi waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya PHK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Pekerja tidak mendapat manfaat penjaminan kesehatan tanpa membayar iuran.
(9) Pekerja yang tidak dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), untuk keberlangsungan jaminan kesehatannya, dapat menjadi Peserta Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) BPJS Kesehatan memberikan persetujuan tertulis terhadap pelaporan PHK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3).
(2) Atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),BPJS Kesehatan memberikan manfaat jaminan kesehatan tanpa membayar Iuran.
(3) Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengaktifkan status kepesertaan Peserta PHK selama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Setelah memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan menyampaikan status penjaminan PHK kepada Peserta melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
(6) Penjaminan Peserta PPU yang mengalami PHK diberikan kepada Pekerja, istri/suami yang sah, dan anak tertanggung paling banyak 3 (tiga) orang yang sudah terdaftar dalam data induk BPJS Kesehatan.
(7) Penjaminan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan juga kepada bayi baru lahir dari Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal terdapat perubahan status kepesertaan oleh Peserta PPU yang mengalami PHK dan anggota keluarganya sebagaimana dimakud pada ayat (6), tidak dikenakan masa verifikasi pendaftaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 48 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
(1) Peserta PHK wajib melaporkan pengaktifan kembali status kepesertaan sebagai Peserta PHK melalui Kantor BPJS Kesehatan dengan:
a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. menunjukkan Kartu Keluarga (KK); dan
c. menyampaikan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Peserta belum bekerja.
(1a) Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku untuk pelaporan Peserta PHK pertama kali.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap bulan sampai dengan Peserta PHK kembali bekerja atau paling lama 6 (enam) bulan sejak terjadinya PHK.
(3) BPJS Kesehatan melakukan proses aktivasi sejak Peserta PHK melapor sampai dengan akhir bulan berjalan.
(4) Dalam hal Peserta PHK tidak melakukan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), status kepesertaan Jaminan Kesehatan pada bulan berjalan akan diberhentikan.
(5) Dalam hal Peserta PHK berhalangan,pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dengan menyerahkan surat kuasa.
(6) Dalam hal Peserta PHK yang sudah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kembali melakukan pelaporan, status kepesertaannya diaktifkan kembali dengan memperhatikan batas waktu paling lama penjaminan 6 (enam) bulan sejak terjadinya PHK.
9. Di Antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BabVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA SYARAT DANTATA CARA PELAPORAN SERTA PEMBERHENTIANKEPESERTAAN PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
10. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila terdapat Pekerjayang mengalami Pemutusan Hubungan Kerjakarena disebabkan oleh:
a. Pekerja meninggal dunia;
b. telah berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja;
c. mengundurkan diri; atau
d. penyebab Pemutusan Hubungan Kerja selain yang diatur di dalam Pasal 44, untuk pemberhentian kepesertaan Jaminan Kesehatan.
(2) Peserta PPU yang mengalami PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk keberlangsungan jaminan kesehatannya:
a. Peserta dapat mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar didaftarkan sebagai Peserta PBPU dan BP Kelas III;
b. Peserta dapat mengusulkan kepada Dinas Sosial Daerah setempat sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan; atau
c. Peserta dapat mendaftar sebagai peserta PBPU dan BP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pelaporan pemberhentian kepesertaan dan kelengkapan dokumen pendukung disampaikan oleh Pimpinan Perusahaan atau dalam hal disampaikan oleh perwakilan perusahaan wajib dilengkapi dengan surat kuasa.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah:
a. surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Pimpinan Perusahaan yang menerangkan pemberhentian kerja dan telah melaksanakan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan;
b. daftar Pekerja yang berhenti dan telah mendapatkan sosialisasi, memuat sekurangnya nama, nomor kartu JKN, nomor pegawai/NPP, nomor telepon, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak; dan
c. salinan dokumen pendukung yang
membuktikan alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kebenaran terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggung jawab dari Pemberi Kerja.
(6) Dalam hal Pemberi Kerja memberikan dokumen yang tidak benar, Pemberi Kerja diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaporan pemberhentian kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berjalan.
(8) Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, pelaporan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(9) Dalam hal pelaporan dilakukan lebih dari tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Pemberi Kerja maupunPekerja berkewajiban membayar Iuran bulan berikutnya.
(10) Dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaankabupaten/kota setempat.
(11) Pelaporan pemberhentian kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan entri melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.