Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51B

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dokumen terkait pelaporan pemberhentian kepesertaansebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A ayat (1), untuk kemudian melakukan proses lebih lanjut terhadap dokumen yang lengkap dan benar secara keseluruhan atau sebagian melalui sistem informasi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. (2) Dalam hal dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A ayat (4) tidak lengkap dan tidak benar,BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan proses lebih lanjut dan Pemberi Kerja tetap berkewajiban membayar Iuran. (3) Dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A ayat (1), Pemberi Kerja wajib mendaftarkan kembali Pekerjanya menjadi Peserta Program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda