Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta PHK wajib melaporkan pengaktifan kembali status kepesertaan sebagai Peserta PHK melalui Kantor BPJS Kesehatan dengan:
a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. menunjukkan Kartu Keluarga (KK); dan
c. menyampaikan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Peserta belum bekerja.
(1a) Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku untuk pelaporan Peserta PHK pertama kali.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setiap bulan sampai dengan Peserta PHK kembali bekerja atau paling lama 6 (enam) bulan sejak terjadinya PHK.
(3) BPJS Kesehatan melakukan proses aktivasi sejak Peserta PHK melapor sampai dengan akhir bulan berjalan.
(4) Dalam hal Peserta PHK tidak melakukan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), status kepesertaan Jaminan Kesehatan pada bulan berjalan akan diberhentikan.
(5) Dalam hal Peserta PHK berhalangan,pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) Kartu Keluarga dengan menyerahkan surat kuasa.
(6) Dalam hal Peserta PHK yang sudah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kembali melakukan pelaporan, status kepesertaannya diaktifkan kembali dengan memperhatikan batas waktu paling lama penjaminan 6 (enam) bulan sejak terjadinya PHK.
9. Di Antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BabVA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA SYARAT DANTATA CARA PELAPORAN SERTA PEMBERHENTIANKEPESERTAAN PESERTA PPU YANG MENGALAMI PHK
10. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
