Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG ADMINISTRASI KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), meliputi seluruh anggota keluarga sebagaimana terdaftar pada kartu keluarga. (2) Anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. istri atau suami yang sah dari Peserta; b. anak kandung, anak tiri, dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta; dan/atau c. seluruh anggota keluarga lain di luar huruf a dan huruf b, yang terdaftar pada kartu keluarga. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memilih kelas perawatan yang sama. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga. (5) Dalam hal hanya terdapat satu nama dalam kartu keluarga yang berhalangan mendaftarkan dirinya karena alasan tertentu, pendaftaran dapat dilakukan oleh orang yang ditunjuk dengan melampirkan surat kuasa. (6) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) seperti sakit, berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun, dan/atau memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas. (7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anggota keluarga calon Peserta PBPU dan BP yang: a. mendapat tugas belajar atau pertukaran pelajar ke luar negeri; b. bekerja di luar negeri; atau c. tinggal di luar negeri. (8) Pembuktian pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan menunjukkan: a. asli atau salinan visa; b. surat izin tinggal di luar negeri; atau c. surat pemberitahuan ke luar negeri dari penyelenggara atau sponsor. 5. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 44 PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), harus memenuhi kriteria: a. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial; b. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris; c. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau d. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter. 6. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda