Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 56) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: