Koreksi Pasal 88E
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Administrasi Umum dan Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D huruf a, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi
umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi serta penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara dan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pelayanan lintas batas negara.
(2) Subbidang Kebersihan, Keamanan, dan Pengembangan Kawasan Pos Lintas Batas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara dan penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan serta pengelolaan kawasan pos lintas batas negara.
Paragraf 9B Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang
Koreksi Anda
