Koreksi Pasal 88M
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88L, Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi pos lintas batas negara;
b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara;
c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan lintas batas negara;
d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara;
e. pengelolaan kawasan pos lintas batas negara; dan
f. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan pos lintas batas negara.
Koreksi Anda
