Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88H

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT TETAP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88G, Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dukungan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, barang milik negara, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi pos lintas batas negara; b. penyusunan program dan anggaran pengelolaan pos lintas batas negara; c. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan lintas batas negara; d. pengelolaan kebersihan dan keamanan gedung serta kawasan pos lintas batas negara; e. pengelolaan kawasan pos lintas batas negara; dan f. penyusunan program dan koordinasi pelaksanaan pengembangan kawasan pos lintas batas negara.
Koreksi Anda