Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
3. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang pegawai negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.
6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai atas dasar pencapaian kinerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Sumber Daya Manusia yang dapat bersumber dari Aparatur Sipil
Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Narkotika Nasional.