Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. Jabatan Administrasi, yang terdiri dari:
1) Jabatan Administrator;
2) Jabatan Pengawas;
3) Jabatan Pelaksana, dan
c. Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
