Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Kelas Jabatan bagi Pejabat Administrasi didasarkan pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan Administrasi. (3) Kelas Jabatan bagi Pejabat Fungsional didasarkan pada: a. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional; atau b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda