Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2096) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: