Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
3. Senjata Api non-Organik Polri/TNI yang selanjutnya disebut Senjata Api non-Organik adalah senjata api yang bukan milik satuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA.
4. Senjata Api Standar Militer yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Senjata Api Standar Militer adalah Senjata Api yang digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka tugas pertahanan Negara yang pengadaannya dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini.
5. Kepala Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Kasatker adalah pimpinan satuan kerja yang mengajukan permohonan pemegang Senjata Api.
6. Penanggung Jawab Pengelolaan Senjata Api adalah Kepala Satuan Kerja di lingkungan Badan Narkotika
Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja.
7. Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
8. Penanggung Jawab Pemegang Senjata Api adalah pegawai yang mendapatkan izin memegang Senjata Api.
9. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
10. Surat Izin Memegang Senjata Api adalah surat izin yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA penugasan pada Badan Narkotika Nasional.
11. Kartu Penguasaan Pinjam Pakai adalah surat izin membawa dan/atau menggunakan Senjata Api non- Organik TNI/Polri dalam lingkungan kerjanya.
12. Surat Izin Membawa adalah surat izin yang diberikan kepada Pegawai untuk membawa Senjata Api dan amunisi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN, Kepala BNN Provinsi, dan Kepala BNN Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
