Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan memegang Senjata Api disetujui, Kepala BNN: a. menerbitkan Surat Izin Memegang Senjata Api, dalam hal penggunaan senjata api militer; b. memberikan persetujuan proses perizinan Kartu Penguasaan Pinjam Pakai Senjata Api kepada Kepala Kepolisian Daerah, dalam hal penggunaan Senjata Api nonorganik. (1a) Dalam menerbitkan Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kepala BNN dapat memerintahkan: a. Kepala Biro Umum, untuk penerbitan permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api yang digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan BNN dan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c. b. Deputi Pemberantasan, untuk penerbitan permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api yang digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi dan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a di lingkungan Deputi Bidang Pemberantasan; c. Kepala BNN Provinsi, untuk penerbitan permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api yang digunakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator sebagai Kepala BNNKabupaten/Kota, Pegawai yang bertugas sebagai Penyelidik dan Penyidik dalam kegiatan P4GN, pengamanan gudang Senjata Api dan/atau Amunisi BNN, dan pengawasan penjaga tahanan dan barang bukti di lingkungan BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (1b) Dalam pengurusan perizinan Kartu Penguasaan Pinjam Pakai Senjata Api ke Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala BNN memerintahkan: a. Kepala Biro Umum untuk pengurusan tingkat BNN. b. Kepala Bagian Umum BNN Provinsi untuk pengurusan tingkat BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Format Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 4. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda