Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN SENJATA API DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Surat Izin Memegang Senjata Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dan Kartu Penguasaan Pinjam Pakai paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai yang akan memegang Senjata Api;
b. jenis Senjata Api yang akan dipegang; dan
c. alasan memegang Senjata Api.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi kartu Pegawai/kartu anggota;
b. bukti telah lulus tes psikologi;
c. surat keterangan kesehatan psikis dan fisik dari rumah sakit pemerintah;
d. surat keterangan bebas narkoba;
e. sertifikat atau surat keterangan menembak yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. surat keputusan pengangkatan jabatan;
g. surat rekomendasi atau penunjukan dari pimpinan; dan
h. memiliki kemampuan membongkar dan memasang Senjata Api.
5. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
